Konteks Seksualitas

Lazimnya opini yang berkembang di Indonesia pekerja seks perempuanperempuan  merupakan aset,  tidak jarang juga yang menganggapnya sebagai komoditi yang bisa dieksploitasi. Namun, ketika ditilik lebih mendalam, konsep yang berkembang tidak sedangkal itu. Sangat jarang sekali opini yang digulirkan terkait dengan konsep pekerja seks perempuanperempuan sebagai salah satu komponen yang ikut andil untuk perubahan di Indonesia. Karena sebagian besar menganggap bahwa pekerja seks perempuanperempuan merupakan patologi masyarakat. Ketidakarifan cara pandang yang demikian semakin memperterjal kesenjangan sosial dan pencitraan buruk terhadap pekerja seks perempuanperempuan. Secara hakiki, pekerjaan yang dilakukan mereka memang tidak lazim dan merugikan pihak lain. Akan tetapi, sering kali pemerintah hanya memandang permasalan prostitusi hanya sebatas masalah moral. Seperti halnya masyarakat memandang seksialitas hanyalah sebagai permasalahan moral. Padahal jika dikupas lebih mendalam ini merupakan kesalahan pemerintah atas ketidakmampuan mereka dalam memberantas kemiskinan yang struktural. Sehingga dampak yang terjadi adalah cara pandang biner yang seolah-olah kodrati yakni baik dan buruk, salah dan benar. Secara tidak langsung ini merupakan justifikasi sosial terhadap pekerja seks perempuanperempuan.
Padahal ketika memotret kehidupan pekerja seks perempuanperempuan tidak selalu seperti yang digambarkan dalam film-film. Kehidupan mereka jauh lebih pelik, sebagian besar alasan yang menarik mereka ke dunia prostitusi adalah aspek ekonomi. Mereka terbentur dengan norma, namun mereka harus realistis untuk menghidupi keluarganya. Hampir seluruh pekerja seks perempuanperempuan yang terdapat di Malang Raya masuk ke lokalisasi karena terlilit masalah ekonomi yang penyebab awalnya adalah perceraian (ditelantarkan oleh suaminya atau pengalaman pahit lainnya dalam berumah tangga). Latar belakang yang seperti ini mendominasi di Malang Raya. Secara empirik, mereka melakukannya dengan keterpaksaan. Perjuangan mereka pada dasarnya bisa dilihat ketika melakukan negosiasi dan transaksi. Dalam konteks inilah perjuangan mereka mulai dilakukan, dengan mempertahankan bargaining position di hadapan laki-laki. Konstruksi yang selama ini dipatronkan dalam kehidupan sehari-hari kita adalah ketidakseimbangan relasi anatar laki-laki dan perempuan. Dalam konteks inilah mereka memperjuangkan hak-hak mereka sebagai seorang perempuan yang telah mengalami kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh Negara.
Pekerja seks perempuanperempuan sebenarnya mengalami multi burden (beban berlipat) dalam menjalankan peran sosialnya yang selalu dibenturkan dengan agama, nilai, kesepakatan dan moral di lingkungan sekitar. Sehingga pelaksanaan secara empiriknya mereka masih membutuhkan bantuan untuk bangkit dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai perempuan yang nota benenya juga merupakan Warga Negara Indonesia yang juga harus mendapatkan hak dan melakukan kewajiban yang sama dengan yang lain tanpa ada diskriminasi dan marjinalisasi. Mimpi untuk membubarkan prostitusi akan sia-sia saja ketika konsep berpikir dan regulasi Negara masih bersifat prosedural dan tidak substantif. Gambaran umum yang acap kali terjadi adalah mereka kalah saat melakukan negosiasi dengan pelanggan. Ini merupakan kunci awal untuk melakukan perubahan di diri mereka. Perubahan yang dimaksud adalah membangkitkan kepercayaan diri mereka sehingga outputnya adalah mereka bisa mempertahankan bargaining position mereka sebagai seorang perempuan, termasuk dalam konteks seksualitas.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang fenomena prostitusi masih secara esensialis. Mereka hanya memandang dengan menggunakan dua indikator, baik dan buruk. Hal ini dikarenakan mental dan tatanan struktur yang terbentuk di bawah adalah juga turut menentukan. Ini merupakan konstruksi warisan yang susah untuk diurai dan didefinisikan secara kritis. Begitu juga cara pandang masyarakat terkait dengan fungsi reproduksi perempuan, dimana di dalamnya reproduksi tidak dipandang sebagai dua hal yang dimiliki oleh perempuan yakni hak dan kesehatan. Melainkan cara pandang yang bergulir adalah reproduksi hanya dipandang sebagai peran reproduksi secara murni yang akhirnya berdampak terhadap pemahaman atas relasi kuasa dan seksualitas antara laki-laki dan perempuan. Sehingga dalam memaknai dan memahami seksualitas mereka juga hanya berkutat pada pembahasan seks yang normal dan tidak normal, baik dan buruk, heteroseks adalah baik dan homoseks adalah buruk. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Gayle Rubin, hanya  ada baik dan buruk, normal dan tidak normal dalam mendefinisikan seksulatas. Sehingga masyarakat hanya terkotakkan pada wilayah biner yang tidak pernah ada ujungkan. Belum lagi ketika teks agama mendukung praktik pemahaman dan cara pandang masyarakat dan Negara yang masih seperti ini. Pembacaan ajaran agama dan isi kitab suci tidak bisa dimaknai secara mentah-mentah. Namun pembacaan yang holistic dan kontekstuallah yang dibutuhkan di sini. Protitusi merupakan sebuah tindakan yang menggunakan tubuh mereka untuk mendapatkan kesejahteraan baik secara ekonomi dan  psikologis. Sehingga pada dasarnya pekerja seks perempuanjuga tetap memiliki kuasa atas tubuh mereka karena merupakan hak asasi yang mereka miliki. Disebut sebagai hak asasi karena hak tersebut melekat (inheren) pada diri manusia dan dimiliki semua manusia.
Konsep awal yang harus tertanam dalam diri mereka adalah mereka harus menyadari betul bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam konteks seksualitas. Karena merupakan pemandangan yang tidak asing lagi ketika pelanggan atau tamu di lokaliasasi meremehkan dan memandang mereka sebelah mata. Sehingga yang sering kali terjadi adalah anggapan tubuh perempuan untuk dikuasai dan pekerja seks perempuanmengamini itu tanpa ada konsep yang jelas untuk melakukan perlawanan. Perlawanan yang dimaksudkan di sini dalam konteks seksualitas adalah melawan  secara konsep terlebih dahulu batu berupa aksi untuk komunitas. Adanya pemahaman awal atau konsep dasar mereka berpikir atas kesetaraan gender dan keseimbangan seksualitas antara laki-laki dan perempuan. Sehingga pekerja seks perempuanperempuan tidak merasa bahwa tubuh mereka adalah komoditi dan aset. Ketika sudah dalam kondisi tersebut, maka mereka sudah berpikir bahwa mereka bukan lagi sebagai objek melainkan harus berperan sebagai subjek yang memiliki kuasa tubuh atas dirinya.
Secara umum, mereka harus menyadari terlebih dulu bahwa seksualitas merupakan bagian dari kehidupan mereka. Tidak ada penolakan-penolakan lagi dengan kata lain mereka harus tuntas terkait dengan pemaknaan seksualitas. Indikatornya adalah mereka sudah bisa membedakan mana yang disebut sebagai kenikmatan (pleasure) atau kengerian (danger) dalam melakukan aktifitas seks. Kemudian mereka melakukan pemaknaan atau reintepretasi kerangka berpikir mereka bahwa yang harus mereka rasakan adalah pleasure sebagai modal awal untuk melakukan perubahan di komunitas mereka atas posisi mereka. Kalau dimaknai secara harfiah ini akan melegalkan profesi mereka, namun pemaknaan itu tidak secara tekstual. Secara kontekstual perubahan akan terjadi mereka mendapatkan hak seksualitasnya sebagai seorang perempuan dan terentaskan dari kemiskinan struktural serta keluar dari dunia prostitusi.
Ketika pekerja seks perempuanperempuan mengetahui betul bahwa dirinya memiliki kuasa dan kendali penuh atas tubuh dan seksualitasnya, maka tidak ada lagi yang namanya kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan pelanggan. Selama ini yang menjadi masalah besar bagi mereka adalah ketakutan atas hal-hal tersebut, selain itu ditambahi lagi dengan pola pikir mereka yang menganggap diri mereka adalah obyek dalam konteks seksualitas laki-laki dan perempuan. Sehingga keseimbangan seksualitas bagi pekerja seks perempuanperempuan perlu menjadi pemahaman untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Minimal mereka memiliki keeprcayaan diri untuk mendapatkan haknya. Ketika sudah mendapatkan haknya maka dia harus melakukan kewajibannya untuk membantu rekan kerjanya untuk mendapatkan hal yang sama. Sehingga nantinya akan membentuk sistem yang kuat utuk melakukan perubahan dalam konteks seksualitas dan sosial. Menghapus kengerian dengan menggantikannya dengan  kenikmatan bukan menjadi perkara yang mudah, karena terkait dengan tatanan budaya dan doktrin yang selama dijejalkan ke dalam otak perempuan Indonesia.
Seksualitas bukan menjadi permasalahan tabu yang harus dikesampingkan, melainkan setiap manusia harus mengetahui betul tentang hal ini. Idealnya sudah tidak ada lagi pengkotakan definisi seksualutas secara dangkal oleh masyarakat. .Karena akan berimbas pada pembuatan keputusan-keputusan sosial. Pekerja seks perempuan dan seksualitas seperti dua mata mata pedang yang di sisi lain bisa membunuh tapi di sisi lainnya bersifat sebaliknya. Namun, saat ini sudah saatnya menggunakan pedang tersebut dengan arif. Karena republik ini juga menjadi hak milik kaum marjinal. Tuntasnya konsep seksualitas di lokalisasi juga akan membantu meraih hak kesehatan pekerja seks. Secara mandiri mereka akan memiliki kesadaran yang individual maupun komunal untuk melakukan penanggulangan terhdapa HIV/AIDS, dimulai dari kesadaarn mereka untuk merawat hak reproduksi mereka agar tidak terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) yang merupakan pintu masuk dari HIV/AIDS. Hal konkrit yang harus tetap dilakukan untuk menjaga ritme perubahan adalah meningkatkan kualitas hidup pekerja seks perempuan melalui kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung bagi diri mereka.  Hak sehat pada perempuan juga dijamin oleh Negara, sehingga mereka para pekerja seks perempuan juga harus mendapatkan perlakuan hak yang sama dengan warga Negara yang lainnya dalam hal pemenuhan atas segala hak asasi yang mereka miliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar