Lazimnya opini yang berkembang di Indonesia pekerja seks
perempuanperempuan merupakan aset, tidak jarang juga yang
menganggapnya sebagai komoditi yang bisa dieksploitasi. Namun, ketika
ditilik lebih mendalam, konsep yang berkembang tidak sedangkal itu.
Sangat jarang sekali opini yang digulirkan terkait dengan konsep pekerja
seks perempuanperempuan sebagai salah satu komponen yang ikut andil
untuk perubahan di Indonesia. Karena sebagian besar menganggap bahwa
pekerja seks perempuanperempuan merupakan patologi masyarakat.
Ketidakarifan cara pandang yang demikian semakin memperterjal
kesenjangan sosial dan pencitraan buruk terhadap pekerja seks
perempuanperempuan. Secara hakiki, pekerjaan yang dilakukan mereka
memang tidak lazim dan merugikan pihak lain. Akan tetapi, sering kali
pemerintah hanya memandang permasalan prostitusi hanya sebatas masalah
moral. Seperti halnya masyarakat memandang seksialitas hanyalah sebagai
permasalahan moral. Padahal jika dikupas lebih mendalam ini merupakan
kesalahan pemerintah atas ketidakmampuan mereka dalam memberantas
kemiskinan yang struktural. Sehingga dampak yang terjadi adalah cara
pandang biner yang seolah-olah kodrati yakni baik dan buruk, salah dan
benar. Secara tidak langsung ini merupakan justifikasi sosial terhadap
pekerja seks perempuanperempuan.
Padahal ketika memotret kehidupan pekerja seks perempuanperempuan
tidak selalu seperti yang digambarkan dalam film-film. Kehidupan mereka
jauh lebih pelik, sebagian besar alasan yang menarik mereka ke dunia
prostitusi adalah aspek ekonomi. Mereka terbentur dengan norma, namun
mereka harus realistis untuk menghidupi keluarganya. Hampir seluruh
pekerja seks perempuanperempuan yang terdapat di Malang Raya masuk ke
lokalisasi karena terlilit masalah ekonomi yang penyebab awalnya adalah
perceraian (ditelantarkan oleh suaminya atau pengalaman pahit lainnya
dalam berumah tangga). Latar belakang yang seperti ini mendominasi di
Malang Raya. Secara empirik, mereka melakukannya dengan keterpaksaan.
Perjuangan mereka pada dasarnya bisa dilihat ketika melakukan negosiasi
dan transaksi. Dalam konteks inilah perjuangan mereka mulai dilakukan,
dengan mempertahankan bargaining position di hadapan laki-laki.
Konstruksi yang selama ini dipatronkan dalam kehidupan sehari-hari kita
adalah ketidakseimbangan relasi anatar laki-laki dan perempuan. Dalam
konteks inilah mereka memperjuangkan hak-hak mereka sebagai seorang
perempuan yang telah mengalami kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh
Negara.
Pekerja seks perempuanperempuan sebenarnya mengalami multi burden
(beban berlipat) dalam menjalankan peran sosialnya yang selalu
dibenturkan dengan agama, nilai, kesepakatan dan moral di lingkungan
sekitar. Sehingga pelaksanaan secara empiriknya mereka masih membutuhkan
bantuan untuk bangkit dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai
perempuan yang nota benenya juga merupakan Warga Negara Indonesia yang
juga harus mendapatkan hak dan melakukan kewajiban yang sama dengan yang
lain tanpa ada diskriminasi dan marjinalisasi. Mimpi untuk membubarkan
prostitusi akan sia-sia saja ketika konsep berpikir dan regulasi Negara
masih bersifat prosedural dan tidak substantif. Gambaran umum yang acap
kali terjadi adalah mereka kalah saat melakukan negosiasi dengan
pelanggan. Ini merupakan kunci awal untuk melakukan perubahan di diri
mereka. Perubahan yang dimaksud adalah membangkitkan kepercayaan diri
mereka sehingga outputnya adalah mereka bisa mempertahankan bargaining position mereka sebagai seorang perempuan, termasuk dalam konteks seksualitas.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang fenomena
prostitusi masih secara esensialis. Mereka hanya memandang dengan
menggunakan dua indikator, baik dan buruk. Hal ini dikarenakan mental
dan tatanan struktur yang terbentuk di bawah adalah juga turut
menentukan. Ini merupakan konstruksi warisan yang susah untuk diurai dan
didefinisikan secara kritis. Begitu juga cara pandang masyarakat
terkait dengan fungsi reproduksi perempuan, dimana di dalamnya
reproduksi tidak dipandang sebagai dua hal yang dimiliki oleh perempuan
yakni hak dan kesehatan. Melainkan cara pandang yang bergulir adalah
reproduksi hanya dipandang sebagai peran reproduksi secara murni yang
akhirnya berdampak terhadap pemahaman atas relasi kuasa dan seksualitas
antara laki-laki dan perempuan. Sehingga dalam memaknai dan memahami
seksualitas mereka juga hanya berkutat pada pembahasan seks yang normal
dan tidak normal, baik dan buruk, heteroseks adalah baik dan homoseks
adalah buruk. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Gayle Rubin,
hanya ada baik dan buruk, normal dan tidak normal dalam mendefinisikan
seksulatas. Sehingga masyarakat hanya terkotakkan pada wilayah biner
yang tidak pernah ada ujungkan. Belum lagi ketika teks agama mendukung
praktik pemahaman dan cara pandang masyarakat dan Negara yang masih
seperti ini. Pembacaan ajaran agama dan isi kitab suci tidak bisa
dimaknai secara mentah-mentah. Namun pembacaan yang holistic dan
kontekstuallah yang dibutuhkan di sini. Protitusi merupakan sebuah
tindakan yang menggunakan tubuh mereka untuk mendapatkan kesejahteraan
baik secara ekonomi dan psikologis. Sehingga pada dasarnya pekerja seks
perempuanjuga tetap memiliki kuasa atas tubuh mereka karena merupakan
hak asasi yang mereka miliki. Disebut sebagai hak asasi karena hak
tersebut melekat (inheren) pada diri manusia dan dimiliki semua manusia.
Konsep awal yang harus tertanam dalam diri mereka adalah mereka harus
menyadari betul bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam konteks
seksualitas. Karena merupakan pemandangan yang tidak asing lagi ketika
pelanggan atau tamu di lokaliasasi meremehkan dan memandang mereka
sebelah mata. Sehingga yang sering kali terjadi adalah anggapan tubuh
perempuan untuk dikuasai dan pekerja seks perempuanmengamini itu tanpa
ada konsep yang jelas untuk melakukan perlawanan. Perlawanan yang
dimaksudkan di sini dalam konteks seksualitas adalah melawan secara
konsep terlebih dahulu batu berupa aksi untuk komunitas. Adanya
pemahaman awal atau konsep dasar mereka berpikir atas kesetaraan gender
dan keseimbangan seksualitas antara laki-laki dan perempuan. Sehingga
pekerja seks perempuanperempuan tidak merasa bahwa tubuh mereka adalah
komoditi dan aset. Ketika sudah dalam kondisi tersebut, maka mereka
sudah berpikir bahwa mereka bukan lagi sebagai objek melainkan harus
berperan sebagai subjek yang memiliki kuasa tubuh atas dirinya.
Secara umum, mereka harus menyadari terlebih dulu bahwa seksualitas
merupakan bagian dari kehidupan mereka. Tidak ada penolakan-penolakan
lagi dengan kata lain mereka harus tuntas terkait dengan pemaknaan
seksualitas. Indikatornya adalah mereka sudah bisa membedakan mana yang
disebut sebagai kenikmatan (pleasure) atau kengerian (danger)
dalam melakukan aktifitas seks. Kemudian mereka melakukan pemaknaan
atau reintepretasi kerangka berpikir mereka bahwa yang harus mereka
rasakan adalah pleasure sebagai modal awal untuk melakukan
perubahan di komunitas mereka atas posisi mereka. Kalau dimaknai secara
harfiah ini akan melegalkan profesi mereka, namun pemaknaan itu tidak
secara tekstual. Secara kontekstual perubahan akan terjadi mereka
mendapatkan hak seksualitasnya sebagai seorang perempuan dan terentaskan
dari kemiskinan struktural serta keluar dari dunia prostitusi.
Ketika pekerja seks perempuanperempuan mengetahui betul bahwa dirinya
memiliki kuasa dan kendali penuh atas tubuh dan seksualitasnya, maka
tidak ada lagi yang namanya kekerasan fisik maupun seksual yang
dilakukan pelanggan. Selama ini yang menjadi masalah besar bagi mereka
adalah ketakutan atas hal-hal tersebut, selain itu ditambahi lagi dengan
pola pikir mereka yang menganggap diri mereka adalah obyek dalam
konteks seksualitas laki-laki dan perempuan. Sehingga keseimbangan
seksualitas bagi pekerja seks perempuanperempuan perlu menjadi pemahaman
untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Minimal mereka memiliki
keeprcayaan diri untuk mendapatkan haknya. Ketika sudah mendapatkan
haknya maka dia harus melakukan kewajibannya untuk membantu rekan
kerjanya untuk mendapatkan hal yang sama. Sehingga nantinya akan
membentuk sistem yang kuat utuk melakukan perubahan dalam konteks
seksualitas dan sosial. Menghapus kengerian dengan menggantikannya
dengan kenikmatan bukan menjadi perkara yang mudah, karena terkait
dengan tatanan budaya dan doktrin yang selama dijejalkan ke dalam otak
perempuan Indonesia.
Seksualitas bukan menjadi permasalahan tabu yang harus
dikesampingkan, melainkan setiap manusia harus mengetahui betul tentang
hal ini. Idealnya sudah tidak ada lagi pengkotakan definisi seksualutas
secara dangkal oleh masyarakat. .Karena akan berimbas pada pembuatan
keputusan-keputusan sosial. Pekerja seks perempuan dan seksualitas
seperti dua mata mata pedang yang di sisi lain bisa membunuh tapi di
sisi lainnya bersifat sebaliknya. Namun, saat ini sudah saatnya
menggunakan pedang tersebut dengan arif. Karena republik ini juga
menjadi hak milik kaum marjinal. Tuntasnya konsep seksualitas di
lokalisasi juga akan membantu meraih hak kesehatan pekerja seks. Secara
mandiri mereka akan memiliki kesadaran yang individual maupun komunal
untuk melakukan penanggulangan terhdapa HIV/AIDS, dimulai dari kesadaarn
mereka untuk merawat hak reproduksi mereka agar tidak terkena Infeksi
Menular Seksual (IMS) yang merupakan pintu masuk dari HIV/AIDS. Hal
konkrit yang harus tetap dilakukan untuk menjaga ritme perubahan adalah
meningkatkan kualitas hidup pekerja seks perempuan melalui
kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung bagi diri mereka. Hak sehat
pada perempuan juga dijamin oleh Negara, sehingga mereka para pekerja
seks perempuan juga harus mendapatkan perlakuan hak yang sama dengan
warga Negara yang lainnya dalam hal pemenuhan atas segala hak asasi yang
mereka miliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar